KPK panggil lagi ASN jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Empat Pelabuhan,Kasus Proyek Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan

KPK panggil lagi ASN jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH dan S, ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua ASN tersebut adalah Aprianus Hangki (AH) dan Salim (S).

Baca juga: KPK usut proses pengerukan alur pelayaran di tiga pelabuhan

Baca juga: Legislator nilai pengerukan alur pelayaran pelabuhan sia-sia

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (30/6) sempat memanggil seorang ASN bernama Maulana Hakim.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.



Baca juga: Legislator nilai pengerukan alur pelayaran pelabuhan sia-sia

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lagi ASN untuk jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »