Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 13.522 botol minuman beralkohol ilegal dan menetapkan 36 orang tersangka dalam operasi penertiban peredaran miras yang berlangsung sejak 5 Juni hingga 24 Juli 2025.
"Kami dapat mengamankan dan menyita sebanyak 13.522 botol minuman beralkohol, baik golongan A, B, dan C, termasuk 16 jeriken berisi minuman jenis ciu," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu.
Ia menyebut operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan melibatkan sembilan satuan kerja Polda DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran miras tanpa izin.
"Semua satker kami libatkan, termasuk Ditsamapta, Reskrimsus, dan fungsi operasional lain yang sehari-hari aktif dalam upaya pencegahan maupun penindakan," ujarnya.
Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras secara ilegal serta aktif melaporkan informasi peredarannya kepada polisi.
"Jika mengetahui peredaran miras tanpa izin, silakan lapor lewat 110 atau media sosial kami. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti," katanya.
Kasubdit 1 Reskrimsus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono menambahkan, sepanjang periode operasi tersebut, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka.
Mereka seluruhnya merupakan pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
"Perkara ini kami tangani menggunakan dasar Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 serta Perda Nomor 2 Tahun 2017," ujarnya.
Penindakan mengacu pada Pasal 51 juncto Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Pasal 54 ayat (14) juncto Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kedua perda tersebut mengatur sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku yang mengedarkan miras ilegal di tempat yang dilarang atau tanpa izin usaha perdagangan.
Dari 36 laporan polisi yang ditangani, kata dia, sebanyak 16 di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara tipiring dengan putusan berupa denda antara Rp200 ribu hingga Rp5 juta, serta perintah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Cahyo, seluruh penindakan melalui penyelidikan langsung di lapangan dan patroli siber atau menelusuri penjualan daring.
Saat ini, barang bukti disimpan sementara di truk Polda DIY sebelum dikirim ke pengadilan sesuai jadwal.
"Penegakan miras ilegal ini dimulai dengan penyelidikan, baik secara langsung turun ke lapangan maupun melalui patroli siber. Dari sana kami mendapatkan informasi untuk kami tindak lanjuti," ujar Cahyo.