10 titik parkir tepi jalan di Yogyakarta mulai terapkan QRIS

id Yogyakarta,Pemkot Yogyakarta,QRIS

10 titik parkir tepi jalan di Yogyakarta mulai terapkan QRIS

Ilustrasi- Pembayaran parkir di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta dapat dilakukan secara non tunai. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan pembayaran parkir tepi jalan umum menggunakan QRIS di 10 ruas jalan utama untuk memperluas digitalisasi transaksi keuangan di Kota Gudeg.

"Praktik digitalisasi ini kita terapkan pada semua aspek kehidupan, salah satu yang kita dorong melalui QRIS parkir tepi jalan umum," ujar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Hasto, penggunaan QRIS tidak hanya menjawab keluhan masyarakat soal tarif parkir yang tidak wajar, tapi juga membentuk sistem pembayaran yang lebih transparan dan efisien.

Baca juga: DIY menyiapkan tempat parkir baru khusus kendaraan pribadi di Malioboro

Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menyebut praktik ini bagian dari pemberdayaan juru parkir agar terbiasa dengan pola baru yang lebih akuntabel.

"Kita bertahap dimulai dari sejumlah titik, nanti harapannya bisa menyeluruh. Termasuk peningkatan sisi teknis, agar kendala sistem bisa diantisipasi dan ditangani dengan cepat," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menuturkan sistem QRIS yang digunakan bersifat statis dan otomatis memunculkan tarif sesuai zona parkir.

Baca juga: Pemkot tawarkan lokasi baru bagi pedagang dan jukir TKP ABA Yogyakarta

Titik awal penerapan QRIS antara lain Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati, dan Ngabean.

"Setiap penggal jalan yang digunakan untuk parkir sudah ada papan tarif sesuai kawasan. Dengan QRIS ini jadi tidak perlu berdebat lagi, tarif langsung muncul dan sesuai jenis kendaraan," kata dia.

Arif menjelaskan, untuk tarif parkir di Kawasan 1 (Premium), sepeda motor dipatok Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Sementara di Kawasan 2 dan 3, tarif parkir motor sebesar Rp1.000, dan mobil Rp2.000.

Dishub bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait pola akuntansi, termasuk alur penerimaan uang yang akan diterima secara berkala.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta targetkan seluruh juru parkir menggunakan QRIS

Baca juga: Tabrak pejalan kaki dan 21 motor parkir, pengendara mobil listrik diduga mabuk



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Yogyakarta mulai berlakukan QRIS di 10 titik parkir

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »